TopKaltim.com – Manejemen PT. Citra Palma Pertiwi (CPP) melakukan pengusiran paksa terhadap 109 pekerja perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kaltim.
Berdasarkan informasi yang diterima, total pegawai yang diberhentikan hingga kemarin 5 Maret 2024 berjumlah 109 pegawai.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah SPN Kaltim Silvester Hengki Sanan mengatakan, tindakan perusahaan tersebut bukan bertujuan untuk mempromosikan pegawai atau buruh, melainkan untuk melakukan intimidasi hingga berujung pada pengusiran paksa.
“Sangat disayangkan tindakan perusahaan yang begitu arogan, bahkan terpaksa memecat karyawan yang notabene anggota SPN Kaltim,” kata Hengki, Sabtu (13/4/2024).
“Penggusuran seperti ini tidak boleh terjadi,” lanjutnya.
Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kaltim untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan.
“Saya berharap pihak perusahaan menghadiri mediasi tersebut agar kita dapat menemukan secercah harapan,” ujar Hengki.
Kalaupun, sambung Hengki, pihak perusahaan tidak hati-hati, kami akan mengambil jalur hukum dan memiliki pengacara yang mengawasi kasus ini.
Sementara itu, koordinator Pengurus Serikat Pekerja (PSP) perusahaan Damianus Sion menyebut, jika permasalahan tersebut awalnya bermula dari perselisihan penghitungan premi buah sawit yang dikatakannya pernah terjadi.
“Artinya perhitungan bonus tidak sepadan dengan keringat pegawai,”pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya pihaknya sudah dua kali bernegosiasi dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.












