TOPKALTIM.COM – Proyek pengadaan aplikasi di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda tersandung skandal pemecahan paket yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 28/LHP/XIX.SMD/12/2022, tertanggal 23 Desember 2022, menyebutkan bahwa proyek senilai Rp5,8 miliar tersebut diduga dipecah menjadi beberapa paket untuk menghindari proses pelelangan yang seharusnya dilakukan secara transparan.
Dalam temuan BPK dengan penanggung jawab pemeriksaan Agus Priyono ini juga menyoroti bahwa pengadaan jasa konversi aplikasi atau sistem informasi oleh perusahaan kontraktor PT IMS tidak didukung oleh dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang menjadi dasar penentuan harga wajar dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, proses negosiasi harga yang seharusnya dilakukan oleh pejabat pengadaan tidak terlaksana, menambah risiko ketidakefisienan anggaran.
Lebih lanjut, BPK menemukan bahwa sebagian pekerjaan dalam proyek ini belum diselesaikan, dengan nilai pekerjaan yang tertunda sebesar Rp634.311.473.
Hingga saat ini, denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan belum diterapkan, meskipun aturan menetapkan denda minimal sebesar Rp9.810.000.
Selain masalah pemecahan paket, BPK juga mengungkap kelemahan dalam pengendalian internal terkait pengelolaan aplikasi yang digunakan oleh RSUD AWS, seperti Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRUS) dan Sistem Informasi Manajemen Keuangan (SIMKEU) Kelemahan ini membuka risiko terhadap keamanan data dan integritas sistem keuangan rumah sakit.












