Kontainer Kuasai Bahu Jalan, Dishub Samarinda Lakukan Penertiban

Parkir liar di sekitar Terminal Peti Kemas Palaran dikeluhkan warga dan dianggap mengganggu arus kendaraan

Dishub Samarinda melakukan penertiban terhadap truk kontainer yang parkir di bahu jalan kawasan Peti Kemas Palaran, Selasa (6/1/2026).

Samarinda, Topkaltim.com – Upaya penataan lalu lintas kembali dilakukan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan dengan menertibkan truk kontainer yang memanfaatkan bahu jalan di kawasan Peti Kemas Palaran, Selasa (6/1/2026). Langkah ini diambil setelah aktivitas parkir sembarangan dinilai kian meresahkan pengguna jalan.

Selama ini, kawasan Palaran kerap dipadati kendaraan berat yang berhenti dalam waktu lama tanpa izin. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran arus kendaraan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi pengendara yang melintas.

Operasi penertiban dilaksanakan oleh Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda dengan melibatkan unsur kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta petugas pengendalian lalu lintas dan perparkiran.

Fokus penertiban diarahkan ke jalur sekitar Terminal Peti Kemas Palaran hingga kawasan simpang Jalan Bantuas, yang selama ini kerap dijadikan lokasi parkir kontainer secara tidak resmi.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap penggunaan ruang jalan.

Menurutnya, keberadaan kontainer di bahu jalan telah menyimpang dari fungsi utama fasilitas tersebut sebagai penunjang keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah kontainer yang berjajar rapat di sisi jalan hingga mengurangi lebar jalur kendaraan.

Situasi tersebut dinilai berpotensi memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua yang harus berbagi ruang sempit dengan kendaraan bertonase besar.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Dishub Samarinda melakukan tindakan langsung berupa penggembosan ban pada kontainer yang kedapatan melanggar ketentuan parkir.

Langkah tersebut dipilih sebagai peringatan keras agar pemilik kendaraan tidak kembali mengulangi pelanggaran serupa.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, sekitar 20 unit kontainer terjaring dalam penertiban yang dilakukan sepanjang jalur dua kawasan Peti Kemas Palaran.

Duri menegaskan, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir tidak dapat ditoleransi karena fasilitas tersebut merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

Selain tindakan di lokasi, Dishub juga mencatat identitas kendaraan dan akan menelusuri perusahaan pemilik kontainer, mengingat banyak gandengan yang tidak lagi dilengkapi tanda nomor kendaraan.

Ke depan, Dishub Samarinda berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi lanjutan, mulai dari penilangan hingga sanksi administratif, guna menekan pelanggaran parkir kontainer di kawasan tersebut. (Sik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *