Samarinda, Topkaltim.com – Kembali terjadinya insiden kapal tongkang yang bersentuhan dengan Jembatan Mahakam Ulu menambah daftar gangguan keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam. Peristiwa ini sekaligus menegaskan perlunya penataan ulang sistem pengamanan lalu lintas kapal di kawasan sungai strategis tersebut.
Insiden terbaru terjadi pada 4 Januari 2026, ketika tiga kapal dilaporkan hanyut akibat kehilangan kendali di alur sungai. Kondisi arus yang kuat serta pengikatan kapal yang tidak optimal disebut menjadi faktor utama yang memicu terjadinya larat.
Dari rangkaian kejadian tersebut, dua unit tongkang diketahui menyentuh bagian struktur Jembatan Mahakam Ulu. Meski belum dipastikan tingkat kerusakan secara detail, kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap daya tahan jembatan yang berfungsi sebagai penghubung penting aktivitas masyarakat Samarinda.
Merespons situasi tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda segera menginisiasi pertemuan koordinasi lintas sektor. Forum ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan guna membahas penyebab kejadian sekaligus merumuskan langkah mitigasi yang lebih komprehensif.
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, mengungkapkan bahwa evaluasi awal mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengelolaan tambatan kapal di sekitar jembatan. Menurutnya, faktor lingkungan dan teknis pelayaran saling berkaitan hingga berujung pada insiden tersebut.
Dalam forum koordinasi itu, KSOP menegaskan prinsip tanggung jawab penuh kepada perusahaan pemilik kapal yang terlibat. Penegasan ini menjadi dasar bagi proses lanjutan terkait pemulihan infrastruktur yang terdampak.
“Perusahaan pemilik kapal wajib bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi yang muncul akibat kejadian ini,” kata Mursidi dalam keterangannya.
Sebagai respons cepat, KSOP Samarinda akan memperkuat pengawalan kapal dengan menambah armada pendamping atau escort yang disiapkan melalui koordinasi dengan Badan Usaha Pelabuhan. Langkah ini difokuskan pada area sekitar jembatan dan jalur dengan tingkat risiko tinggi.
Kebijakan pengawalan tersebut dinilai penting seiring dengan tidak lagi berfungsinya fender pelindung jembatan. Untuk itu, setiap aktivitas pengolongan tongkang, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong, diwajibkan berada di bawah pengawasan kapal pendamping.
Pengawasan di perairan Sungai Mahakam juga akan diperketat melalui patroli rutin. KSOP bekerja sama dengan unsur kepolisian, TNI, serta instansi teknis lainnya untuk menertibkan kapal-kapal yang melakukan tambat dan labuh di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan menertibkan titik-titik yang selama ini rawan dan berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran,” ujar Mursidi.
Dalam jangka menengah, otoritas pelayaran akan melakukan penataan ulang zona tambat dan labuh kapal. Bersama pihak navigasi dan Badan Usaha Pelabuhan, lokasi-lokasi yang dianggap aman akan ditetapkan secara resmi agar aktivitas pelayaran tetap terkendali.
Tidak hanya dari sisi teknis, pembenahan juga diarahkan pada aspek regulasi. KSOP Samarinda mendorong pembaruan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 agar selaras dengan perkembangan lalu lintas sungai yang semakin padat dan kompleks.
“Kami menilai regulasi lama perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini agar memiliki daya ikat yang lebih kuat,” jelasnya.
Terkait kerusakan jembatan, perusahaan pemilik kapal akan menjalani proses penghitungan kerugian bersama PUPR. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan, serta DPRD juga dilibatkan guna memastikan proses perbaikan berjalan sesuai mekanisme dan asas pertanggungjawaban yang jelas. (Dav)












