Kasus Pencurian Material Bangunan Terungkap di Samarinda

Polsek Palaran Amankan Satu Tersangka, Rekannya Masuk Daftar Pencarian Orang

Foto Pelaku Di Polsek Palaran .

Samarinda, Topkaltim.com –Kepolisian Sektor Palaran, Kota Samarinda, berhasil membongkar kasus pencurian material bangunan yang merugikan sebuah perusahaan di kawasan Jalan Poros Simpang Pasir. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang mendapati aset bangunan mereka raib secara bertahap. Material yang hilang berupa atap seng jenis spandek yang sebelumnya terpasang pada bangunan lama di area lahan perusahaan.

Hilangnya material bangunan itu baru diketahui pada penghujung November 2025. Saat dilakukan pendataan oleh bagian administrasi, kondisi bangunan diketahui telah berubah, dengan sebagian atap tidak lagi berada di tempatnya.

Dari hasil pengecekan, jumlah atap seng yang lenyap mencapai sekitar 80 lembar. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp9,6 juta, sehingga pihak perusahaan memilih menempuh jalur hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Lokasi kejadian menjadi fokus utama, termasuk menelusuri aktivitas warga di sekitar area perusahaan.

Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Dari informasi tersebut, terungkap adanya dua pria yang beberapa kali terlihat membawa gulungan seng dengan menggunakan sepeda motor.

Temuan tersebut menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mempersempit lingkup penyelidikan. Aparat menduga para pelaku memiliki pengetahuan terhadap kondisi lahan perusahaan.

Kecurigaan tersebut menguat setelah polisi menemukan fakta bahwa pelaku diduga pernah beraktivitas di area lahan yang sama. Hal ini memudahkan mereka dalam menjalankan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.

Hasil pengembangan penyelidikan akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial MA berusia 27 tahun. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, MA mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial L.

Sementara itu, rekan pelaku yang disebutkan MA belum berhasil diamankan. Polsek Palaran resmi menetapkan L sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang.

Kapolsek Palaran, Kompol Dr. Iswanto, S.H., M.H., memastikan bahwa penanganan perkara ini terus berjalan. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan lingkungan usaha.

“Barang bukti berupa puluhan lembar atap seng telah kami amankan bersama satu tersangka. Upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan,” kata Kompol Iswanto.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian Sektor Palaran menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta pelaku usaha di wilayah hukumnya.(DFA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *