Kesadaran Rendah, DLH Samarinda Jaring Puluhan Pelanggar Buang Sampah Sembarangan di Sungai

Sampah yang di buanf ke sungai. (Foto: Istimewa)

Samarinda, TopKaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda kembali menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, khususnya terkait pembuangan sampah.

Dalam satu kali sidang pelanggaran, sebanyak 30 orang kedapatan membuang sampah sembarangan di sungai. Para pelanggar ini dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu, sesuai dengan aturan yang berlaku di kota tersebut.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Samarinda, Aldila, menjelaskan bahwa sidang pelanggar dilakukan secara rutin setiap dua bulan sekali.

Upaya tersebut merupakan salah satu langkah tegas DLH dalam menegakkan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun, meskipun sosialisasi telah dilakukan secara masif, angka pelanggaran tetap tinggi.

“Selama satu bulan penuh, kami telah melakukan sosialisasi di seluruh kecamatan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menaati jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan. Namun, saat sidang digelar, jumlah pelanggar tetap tinggi. Dalam satu kali sidang saja, kami bisa menjaring hingga 30 orang,” ujarnya.

Aldila menyoroti perilaku masyarakat yang cenderung mengikuti kebiasaan buruk tanpa memikirkan dampaknya.

“Banyak warga yang membuang sampah di satu titik karena melihat orang lain melakukannya. Padahal, mereka sebenarnya tahu bahwa hal tersebut salah. Ini bukan hanya soal ketidakpedulian, tetapi juga kebiasaan buruk yang terus diwariskan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa perilaku ini sangat merugikan lingkungan, terutama sungai-sungai di Samarinda yang semakin tercemar akibat tumpukan sampah. Sampah yang menumpuk di sungai tidak hanya mengganggu ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, terutama saat musim hujan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *