Polsek Samarinda Ulu Amankan Pelaku Begal Payudara, Korbannya Anak di Bawah Umur

AKP Marthen mengatakan, jika pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– 1 (satu) rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP)

– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam dengan nomor polisi KT 4174 BAL-

1 (satu) buah helm merek GM berwarna putih

– 1 (satu) lembar jaket berwarna hitam bertuliskan “Quicksilver”

Dari kasus ini, Polsek Samarinda Ulu berharap agar dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindakan kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *