“Kami sudah minta pihak Lurah dan RT untuk ke lokasi bersama-sama, siapa tahu bisa di setop dan ditutup. Kami juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman Polsek,” jelas Yosua.
Untuk diketahui, Camat Sambutan juga menyebut bahwa kegiatan pertambangan itu tidak mengantongi izin atau ilegal.
“Untuk mengetahui apakah tambang tersebut ilegal atau resmi itu bukan ranah kami, tetapi kami tidak mendapat laporan terkait adanya aktivitas pertambangan itu,” ucapnya.
“Karena dari kami kelurahan tidak mendapat laporan soal izin, jadi pihak kami menganggap kegiatan itu ilegal,” tutupnya.












