Nasional, TopKaltim.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan isu terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi uang elektronik.
Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan bahwa PPN tersebut tidak dikenakan pada nilai uang atau saldo elektronik, melainkan pada jasa layanan yang diberikan oleh penyelenggara uang elektronik dan dompet digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa aturan ini sudah lama berlaku dan bukan merupakan kebijakan baru.
“Pengenaan PPN pada jasa layanan uang elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial,” jelas Dwi.
Dwi juga menambahkan, pengenaan PPN ini hanya berlaku pada jasa yang diberikan oleh penyelenggara uang elektronik atau dompet digital, seperti biaya administrasi atau komisi.
“Artinya, pengenaan PPN tidak dikenakan pada nilai uang yang diisi (top-up), nilai saldo, atau nominal transaksi jual beli,” katanya.
Dalam PMK 69/2022, dijelaskan bahwa layanan teknologi finansial (fintech) yang dikenakan PPN mencakup berbagai jasa, di antaranya:
1. Layanan uang elektronik (e-money)
2. Dompet digital (e-wallet)
3. Gerbang pembayaran
4. Switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN ini berlaku pada biaya layanan yang dibebankan kepada konsumen, seperti biaya registrasi akun, pengisian ulang saldo (top-up), transfer dana, pembayaran tagihan, hingga tarik tunai. Selain itu, biaya layanan paylater dan merchant discount rate (MDR) juga menjadi objek PPN.












