Penjelasan DJP: Pengenaan PPN 12% pada Jasa Uang Elektronik Bukan Objek Pajak Baru

Kartu Pembayaran Uang Elektronik. (Foto: Istimewa)

“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami dengan jelas ketentuan perpajakan ini. Kami juga mengimbau penyelenggara layanan untuk transparan dalam menjelaskan biaya yang dikenakan kepada konsumen,” tutup Dwi.

Pengenaan PPN pada layanan uang elektronik bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari aturan yang sudah lama diterapkan. Meskipun tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen, hal ini hanya berlaku pada jasa layanan tertentu dan tidak menyentuh nilai saldo atau transaksi uang elektronik. DJP berharap masyarakat tetap bijak dan memahami ketentuan perpajakan ini untuk mendukung transparansi dan keberlanjutan ekosistem keuangan digital di Indonesia. (DAV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *