Dinas Perhubungan Samarinda Tegaskan Larangan Ban Vulkanisir Demi Keselamatan Lalu Lintas

Larangan Penggunaan Ban Vulkanisir. (Foto: Istimewa)

Samarinda, TopKaltim.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Tepian, Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor yang wajib uji.

Kebijakan ini, yang mulai diberlakukan secara resmi, ditujukan terutama untuk kendaraan angkutan umum, kendaraan barang, serta kendaraan operasional niaga.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pelarangan ini didasarkan pada regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.

Keputusan ini kami ambil untuk memastikan keselamatan di jalan raya.

“Risiko yang ditimbulkan oleh ban vulkanisir terlalu besar, baik untuk pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ban vulkanisir merupakan ban bekas yang telah mengalami proses pelapisan ulang pada bagian tapaknya dengan karet baru. Proses vulkanisasi ini sering kali dianggap sebagai solusi ekonomis bagi pemilik kendaraan.

Namun, di balik harganya yang lebih terjangkau, ban vulkanisir memiliki potensi risiko kegagalan fungsi yang lebih tinggi, terutama saat digunakan untuk beban berat atau dalam kecepatan tinggi.

“Kami menemukan banyak kecelakaan yang diakibatkan oleh kegagalan fungsi ban. Dalam kasus kendaraan niaga dan angkutan umum, kerusakan ini dapat mengakibatkan korban jiwa. Karena itu, pelarangan ini merupakan langkah preventif yang kami anggap penting,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *