Samarinda, TopKaltim.com – Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan Teras Samarinda, Rabu (25/12/2024) malam.
Penertiban ini menyasar kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Merapi, Jalan Gunung Semeru, dan sekitar Indomaret dekat Teras Samarinda.
Hasilnya, sebanyak 22 kendaraan ditindak tegas. Untuk kendaraan roda dua yang ditemukan parkir di lokasi terlarang, Dishub melakukan penggembosan ban. Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tindakan penguncian roda atau wheel clamp. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelanggar yang dinilai mengabaikan aturan.
‘’Kami sudah sering melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan sebelumnya. Namun, masih banyak masyarakat yang parkir sembarangan, terutama di kawasan padat seperti Teras Samarinda. Karena itu, tindakan tegas perlu diambil,” kata Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dishub Samarinda, Duri.
Dishub Samarinda telah menyediakan area parkir resmi di dua lokasi, yakni depan Bank Tabungan Negara (BTN) dan bekas pom bensin di Jalan RE Martadinata. Meski begitu, banyak pengunjung yang tetap memilih memarkir kendaraan di tempat terlarang dengan alasan praktis.
‘’Kami sudah berkali-kali mengarahkan pengunjung untuk memanfaatkan parkir resmi. Namun, banyak yang ingin serba cepat, sehingga memilih parkir di jalan sempit atau di depan toko. Ini sangat mengganggu, baik bagi pejalan kaki, pengguna jalan, maupun aktivitas bisnis di sekitar,” tambah Duri.












