Dishub mencatat, selama operasi berlangsung, 10 kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di dekat Indomaret digembosi bannya, 12 kendaraan roda dua di Jalan Gunung Semeru juga ditindak serupa, dan 2 kendaraan roda empat yang parkir di Jalan Merapi dikenakan penguncian roda.
Duri menjelaskan, parkir liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu berbagai masalah. Selain menyebabkan kemacetan, parkir sembarangan juga kerap mengganggu aktivitas bisnis di kawasan tersebut, seperti warung makan dan kafe.
‘’Bayangkan jika jalan sempit seperti Jalan Merapi dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan. Ini sangat berbahaya, apalagi jika ada kendaraan darurat yang harus melintas. Karena itu, kami tidak memberikan toleransi untuk pelanggaran di area tersebut,” tegasnya.
Selain menertibkan kendaraan, Dishub juga menghadapi protes dari beberapa juru parkir liar (jukir) yang mengelola parkir tanpa izin di kawasan Jalan Merapi. Mereka mengaku sebagai warga sekitar yang merasa berhak mengelola parkir di wilayah tersebut.
‘’Kami tidak melarang mereka beroperasi selama mereka mematuhi aturan dan tidak mengganggu. Namun, untuk kawasan seperti Teras Samarinda, sudah ada lokasi parkir resmi. Jukir liar ini justru memicu masalah dengan memanfaatkan area terlarang untuk parkir,” ujar Duri.
Dishub juga telah bekerja sama dengan pihak Indomaret di sekitar kawasan tersebut. Parkir di area Indomaret hanya diperuntukkan bagi pelanggan toko, bukan untuk pengunjung Teras Samarinda.
‘’Fasilitas parkir di Indomaret itu gratis, tetapi hanya untuk pembeli. Kami minta masyarakat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” tambahnya.












