Dalam operasi kali ini, Dishub tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Stiker pelanggaran parkir ditempel pada kendaraan yang ditindak sebagai pengingat bahwa tindakan mereka melanggar aturan. Selain itu, denda langsung secara tunai diterapkan kepada para pelanggar sebagai bentuk sanksi.
‘’Kami tidak bermaksud menghukum, tetapi ingin mendidik masyarakat agar lebih tertib dan disiplin. Dengan tindakan seperti ini, kami berharap masyarakat akan berpikir ulang sebelum parkir sembarangan,” jelas Duri.
Ke depan, Dishub Samarinda berencana meningkatkan pengawasan melalui tim Satgas Parkir yang akan bertugas secara rutin di kawasan rawan pelanggaran. Selain itu, sosialisasi mengenai lokasi parkir resmi akan terus digencarkan agar masyarakat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan parkir.
‘’Kami ingin kawasan seperti Jalan Gunung Semeru, yang dikenal sebagai area kuliner, tetap nyaman bagi semua. Untuk Jalan Merapi, yang sangat sempit, kami akan terus melakukan penindakan tanpa toleransi terhadap parkir liar,” katanya.
Dengan langkah-langkah ini, Dishub Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, baik bagi pengunjung, pelaku usaha, maupun pengguna jalan lainnya.
‘’Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kota ini. Semua pihak harus berkontribusi, mulai dari masyarakat hingga pelaku bisnis, untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik,” tutup Duri. (DAV)












