“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolres Paser untuk menjalani peroses hukum lebih lanjut, sementara korban masih dalam pantauan petugas kepolisian,” tambah Helmi.
Atas kejahatannya, JA diancam hukuman penjara 15 tahun, sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Uandang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dan persetubuhan.












