Samarinda, TopKaltim.com – Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga Samarinda. Kejadian ini bermula dari sebuah transaksi jual beli sepeda motor yang ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial RIP Als JW (20) dan AP Als DN (28), berhasil diringkus oleh Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, di Jalan Cendana, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim, Iptu Agung Sisbiyantoro, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus penipuan untuk melancarkan aksinya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel Oppo A16 warna biru yang digunakan untuk komunikasi selama kejahatan berlangsung dan sebuah kaos oranye, hasil dari aksi kriminal mereka.
Kejadian bermula pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 19.40 WITA di Jalan M. Said, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Korban, yang saat itu sedang menjual sepeda motornya melalui platform marketplace Facebook, dihubungi oleh salah satu pelaku yang berpura-pura ingin membeli motor tersebut.
Setelah harga disepakati, pelaku meminta korban bertemu di lokasi yang telah ditentukan. Korban yang tidak curiga setuju untuk bertemu dengan pelaku. Namun, saat bertemu, pelaku mengaku tidak membawa uang tunai dan hanya dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank.
“Korban dan pelaku kemudian mencari agen BRI Link di sepanjang Jalan M. Said untuk memastikan proses transfer dapat dilakukan,” ungkapnya.












