Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Pelaku Pembunuhan Satu Kelurga di PPU

TopKaltim.com – Polresta Penajam Paser Utara (PPU) tetapkan seorang remaja sebagai tersangka dari kasus pembunuhan satu kelurga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu Laut.

Untuk diketahui, pelaku merupakan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial J, pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menyebut jika pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Kami akan memberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Kapolres pada saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut, AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa motif dari pelaku dipicu oleh beberapa permasalahan hingga menjadi dendam.

“Motifnya karena dendam, sebelumnya antara korban dan pelaku sudah pernah terjadi percekcokan yang di sebabkan oleh masalah sepeleh. Mulai dari permasalahan ayam hingga helm,” ungkap AKBP Supriyanto.

Polresta PPU juga turut mengamankan senjata tajam (Sajam) berjenis parang yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya.

“Kita telah berhasil mengamankan barang bukti berupa sajam yang digunakan oleh pelaku berjenis parang, kurang lebih panjangnya sekitar 60 CM tanpa gagang,” bebernya.

Sebelum melancarkan aksinya, sambung AKBP Supriyanto, pelaku sempat mengonsumsi miras bersama temannya yang loaksinya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sebelum kejadian itu pelaku sempat mengonsumsi miras bersama temannya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *