Samarinda, TopKaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Seorang pria berinisial Agus Als Butik ditangkap di kawasan Jalan Cokrominoto Gang 3, Kota Samarinda, dalam operasi yang dilakukan pada Senin (23/12/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Padli, melalui Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, membenarkan penangkapan ini dalam keterangannya kepada media.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Sat Reskoba langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Iptu Muh Rizal.
Detik-Detik Penangkapan
Saat tiba di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati seorang pria tengah duduk di atas sepeda motor Yamaha NMax dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,30 gram bruto yang disembunyikan di atas tembok rumah milik seseorang yang tidak dikenal oleh tersangka. Barang bukti tersebut segera diamankan bersama barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan tersangka untuk mobilitas, satu unit handphone merek Vivo berwarna merah maroon yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika, serta uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diyakini berasal dari hasil penjualan sabu.












