Menurut Kombes Ary Fadli, senjata angin yang digunakan pelaku sebenarnya milik pribadi dan biasa digunakan untuk berburu. Namun, penggunaan senjata tersebut tetap diatur dalam undang-undang dan tidak boleh digunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.
Sungai Mahakam merupakan jalur transportasi vital di Kalimantan Timur yang menopang berbagai aktivitas ekonomi, termasuk layanan jasa labuh. Para penyedia jasa berlomba menawarkan pelayanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan kapal yang bersandar. Namun, tingginya persaingan sering kali memicu konflik di lapangan.
Kasus seperti yang melibatkan MYT dan korban mencerminkan perlunya regulasi yang lebih ketat serta pengawasan yang lebih intensif dari pihak berwenang untuk memastikan persaingan usaha berjalan sehat dan adil.
Atas perbuatannya, MYT dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata,” pungkasnya. (REN)












