Dua Karyawan CV. DINOY 1980 Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Barang dan Uang Perusahaan

Dua tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980. (Foto: Istimewa)

Samarinda, TopKaltim.com – Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan dua karyawan di perusahaan CV. DINOY 1980.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan, mencapai ratusan juta rupiah.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang solid antara pihak kepolisian dan manajemen perusahaan yang berkomitmen untuk melindungi aset serta mencegah tindak kejahatan yang merugikan perusahaan.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (18/12/2024), setelah perusahaan CV. DINOY 1980 melakukan audit internal yang mencurigai adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan dan sistem operasional mereka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AP (alias AT) dan STK diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan mereka yang menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan.

Menurut keterangan Kapolsek Zainal Arifin, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Sungai Kunjang setelah pihak manajemen CV. DINOY melakukan audit internal pada periode 3 Januari hingga 20 November 2024. Dalam audit tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan yang langsung mengarah pada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh dua karyawan yang bertugas di bagian pengelolaan barang dan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *