“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, kami menemukan bukti yang cukup kuat yang mengarah pada tindakan penggelapan yang dilakukan oleh kedua karyawan tersebut. Mereka memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kompol Zainal.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan barang milik perusahaan. Kedua pelaku diketahui menjual berbagai jenis barang tanpa melakukan pencatatan atau menyetorkan hasil penjualannya ke kas perusahaan. Sebagai tambahan, mereka juga memanipulasi sistem elektronik perusahaan untuk menutupi tindakannya.
“Para pelaku ini dengan sengaja mengurangi data stok barang dalam sistem yang seharusnya mencatat barang yang terjual. Mereka melakukan hal ini agar stok barang yang tercatat di sistem tetap sesuai dengan jumlah stok fisik di toko, sehingga pihak perusahaan tidak curiga. Namun, hasil penjualan barang tersebut tidak pernah disetorkan atau dicatat dalam laporan keuangan perusahaan,” jelas Kompol Zainal.
Modus penggelapan yang dilakukan kedua pelaku ini ternyata cukup canggih. Mereka juga diketahui membuat kwitansi ekspedisi palsu, memalsukan tanda tangan sopir mobil ekspedisi, dan kemudian mengklaim biaya pengiriman tersebut kepada perusahaan. Semua tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri mereka sendiri dengan cara yang sangat licik.
Akibat perbuatan kedua pelaku, perusahaan CV. DINOY mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai angka Rp. 126.490.000,-. Jumlah ini berasal dari hasil penjualan barang yang tidak tercatat serta klaim biaya pengiriman palsu yang dibuat oleh para pelaku.












