Dua Karyawan CV. DINOY 1980 Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Barang dan Uang Perusahaan

Dua tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980. (Foto: Istimewa)

Kompol Zainal Arifin menyampaikan bahwa dengan adanya bukti yang kuat, baik berupa pengakuan pelaku maupun bukti-bukti dokumen yang ditemukan selama penyelidikan, pihak kepolisian langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan kedua pelaku.

“Kami telah mengamankan kedua pelaku dan saat ini mereka sudah berada di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” katanya.

Penangkapan kedua pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya, serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Polsek Sungai Kunjang berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan pihak perusahaan dan instansi terkait lainnya untuk memastikan agar sistem pengawasan keuangan dan operasional perusahaan dapat lebih diperketat di masa depan.

Kapolsek Zainal Arifin juga menyampaikan imbauannya kepada seluruh perusahaan, baik besar maupun kecil, untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi sistem keuangan dan operasional mereka. Pengawasan yang ketat terhadap karyawan dan penggunaan teknologi yang lebih canggih diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak penggelapan serupa.

“Kami mendorong semua perusahaan untuk selalu melakukan audit internal secara berkala dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang melibatkan aset perusahaan. Dengan begitu, kejahatan semacam ini dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *