Kejati Kaltim Tahan 4 TSK Korupsi Perumahan KPN Kutim

“Padahal, masalah pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim,” imbuhnya.

“Berawal, ketika terjadi perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh KPN Tuah Bumi Untung Benua kepada CV. Berkat Kaltim,” ucap Wakajati Kaltim.

Wakajati Kaltim Adi Wibowo menyebutkan bahwa setelah melalui proses Persidangan Perdata (PN dan PT), diputuskan KPN Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim.

“Namun, dalam pelaksanaannya CV. Berkat Kaltim, secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya Penganggaran Dan Pembayaran oleh Pemkab Kutim,” sambungnya.

“Akibat perbuatan tersebut, dan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara hleh BPKP Perwakilan Propinsi Kaltim, telah mengakibatkan, terjadinya kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. 4.983.821.814,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut, Wakajati Kaltim Adi Wibowo menjelaskan kembali bahwa, para TSK disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap ke 4 TSK tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda,” terangnya.

“Adapun alasan penahanan yakni, diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *