“Dan atas tindak pidana korupsi tersebut, para TSK diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” pungkasnya. (ZAR)
Kejati Kaltim Tahan 4 TSK Korupsi Perumahan KPN Kutim
Rekomendasi untuk kamu

Samarinda, Topkaltim.com –Kepolisian Sektor Palaran, Kota Samarinda, berhasil membongkar kasus pencurian material bangunan yang merugikan…

Generasi Muda Sriwijaya Samarinda Desak Keadilan untuk Balita Korban Pelecehan Seksual di Balikpapan
Virdy juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mendukung proses hukum dan memberikan dukungan moral kepada…

Menurut Kombes Ary Fadli, senjata angin yang digunakan pelaku sebenarnya milik pribadi dan biasa digunakan…

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan umum. Ini merupakan langkah…








